Beginilah kondisi rumah almarhumah Putri Indah Sari Nurcahyani, Korban Pembunuhan Sadis Kekasihnya
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua hari pasca dimakamkan, almarhumah Putri Indah yang tewas ditangan kekasihnya bernama Muh Jibril ternyata menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban. Putri diketahui adalah tulang punggung keluarga dan harus tewas dengan cara yang tragis.
Dari pantauan di rumah duka yang berada di Lingkungan Labakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulsel, Kamis (23/1/2025), tampak kondisi rumah korban sangat memprihatinkan.
Rumah berukuran kecil yang dibalut seng tua dan sudah berkarat di beberapa bagian ini menjadi saksi perjuangan putri menghidupi empat orang adiknya dan orang tuanya dari penghasilannya sebagai buruh pabrik di pengolahan kulit lumpia.
Dengan ukuran sekecil itu, rumahnya hanya memiliki dua kamar yang pintunya ditutupi dengan kain lusuh sebagai pengganti pintu.
Atap seng yang menjadi pelindung utama dari panas dan hujan juga sudah banyak yang bocor.
Begitu pula dengan dindingnya. Ketika hujan turun, air masuk ke dalam rumah. Kondisi rumah almarhumah jauh dari kata layak.
Orang tua putri bekerja sebagai petani, tentu tidaklah cukup dalam menghidupi enam orang anak dan satu istri.
Maka, almarhumah putri lah menjadi pelengkap cerita dalam membantu ekonomi keluarganya.
Tampak di rumah almarhumah, sudah berdiri tenda untuk acara takziah. Beberapa pelayat silih berganti membawa makanan dan mengucapkan belasungkawa atas berpulangnya Putri Indah.
Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan Putri Indah adalah kekasihnya bernama Muh Jibril. Jibril dan Putri menjalin kasih sejak Juli 2024.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan motif tersangka membunuh kekasihnya karena kesal korban meminta untuk dinikahi.
Korban disebut telah hamil sekira 5 bulan.
"Alasan pelaku membunuh korban karena sakit hati. Sehari sebelumnya keluarga bersama atasan di tempat korban bekerja mendatangi orang tua pelaku yang berada di jeneponto untuk segera melangsungkan pernikahan keduanya," jelasnya
Ibu Jibril disebut kaget seketika mengetahui kabar tersebut.
Tetapi ibu Jibril bersedia mempertemukan anaknya dengan korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tetapi, sehari sebelum pembunuhan itu, tersangka mendatangi korban dan mengajaknya ke rumah indekosnya untuk mengobrol.
"Dan pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan, hingga ke lokasi terjadinya pembunuhan. Mereka menggunakan motor masing-masing," jelasnya
Setibanya di lokasi pembunuhan, Jibril langsung menikam kekasihnya berulang kali. Tikaman itu bahkan dilakukan disekujur tubuh korban. Tikaman itu bahkan menyasar organ vital korban, yang membuatnya tewas seketika
Mirisnya lagi, korban meninggal dunia bersama bayi yang di kandungnya yang juga darah daging tersangka Muh Jibril.
Usai menerima laporan itu, polisi segera meringkus pelaku di rumahnya yang berada di Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, kemarin.
kronologi pembunuhan itu berawal saat tersangka janjian bertemu di rumah indekos tersangka.
"Setelah ngobrol-ngobrol, pelaku mengajak korban untuk ke TKP, yang berada di Desa Panakukkang, Kecamatan Pallangga sekira pukul 02.00 Wita," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu, Gowa, Sulsel, Rabu (22/1/2025)
Mereka ke TKP dengan motor mereka masing-masing.
Setibanya di TKP, Jibril langsung menganiaya kekasihnya secara membabi buta dengan senjata tajam jenis badik.
"Setelah tiba di TKP, pelaku langsung menganiaya korban secara membabibuta dengan menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban," jelasnya
"79 kali ke tubuh korban sehingga ada 12 luka memar satu luka lecet, 6 luka iris dan 79 luka tusuk. Kita sudah lakukan otopsi terhadap korban dan benar didapatkan janin berusia empat sampai lima bulan di dalam tubuh korban," sambungnya
Reonald mengaku pelaku ditangkap kurang dari 12 jam setelah laporan penemuan mayat di area persawahan tersebut
Muh Jibril tersangka pembunuhan berencana terhadap kekasihnya terancam hukuman penjara seumur hidup
Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak menyebut, tersangka disangkakan pasal 340 KUHP
"Pelaku disangkakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," jelasnya