Sederet Catatan Walhi Soal Kerusakan Lingkungan Sulsel

Walhi Sulsel rilis kasus lingkungan pada 2021
Sumber :
  • Dok. Mongabay.co.id

Sulawesi.viva.co.id - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan menyebut salah satu akar masalah lingkungan di Sulsel adalah terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No.362/2019 terkait perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Sulsel.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

“Menurut saya SK ini menjadi pintu masuk yang memicu kerusakan lingkungan dan membubat Sulsel runtuh. SK menteri ini mengeluarkan 91 ribu hektar kawasan hutan lindung di Sulsel menjadi kawasan nonhutan. Bisa dibayangkan hutan yang memiliki fungsi lingkungan yang luar biasa, fungsi ekologis yang tinggi diubah oleh pemerintah. Hutan yang merupakan habitat flora fauna dengan gampangnya diubah oleh pemerintah menjadi kawasan nonhutan,” kata Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, dalam dialog pada akhir tahun lalu.

Dia menyebut, melalui SK No.362/2019 itu, ada 91.330 hektare kawasan hutan di Sulsel yang berubah peruntukan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Terluas berasal dari hutan lindung mencapai 45.700 hektare dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 23.600 hektare.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

“Dampaknya, fungsi hutan yang seharusnya menjadi penyangga kehidupan manusia, habitat flora fauna tiba-tiba berubah menjadi daerah yang tidak memiliki fungsi apa-apa. Itu adalah pemicu dan pembuka jalan keruntuhan (lingkungan) di Sulsel,” terang Amin.

Akibat SK ini, lanjutnya, kawasan hutan di Sulsel tinggal 32 persen, sehingga tersisa 2 persen lagi dimana Sulsel akan berada di situasi genting. Padahal dalam UU Tata Ruang mewajibkan tiap daerah memiliki cadangan hutan minimal seluas 30 persen.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Amin juga menyoroti kondisi sejumlah daerah aliran sungai (DAS) di Sulsel yang mengalami kerusakan parah. DAS Walanae yang melintas mulai dari Sinjai, Bone, Soppeng, Sidrap dan Pinrang, disebutnya kini kondisinya sangat parah, kritis, dimana tutupan hutannya sudah mengalami penurunan yang signifikan.

“Tanah di DAS Sadang yang berupa hutan, yang memiliki fungsi sebagai daerah tangkapan air tinggal 17 persen, sementara curah hujan di Sulsel selalu di atas 200 mm per detik. Maka orang-orang yang hidup di sekitar DAS Sadang pasti mengalami bencana. Kemudian DAS Walanae tutupan hutan tinggal 14 persen dan DAS Jeneberang tutupan hutannya tinggal 16 persen,“ jelasnya.

Amin juga mengkritisi upaya-upaya yang dilakukan pemerintah selama ini, yang tidak mengedepankan upaya pencegahan, namun hanya bertindak ketika bencana telah terjadi melalui pemberian bantuan.

“Yang diharapkan adalah bagaimana hidup di daerah yang aman dan nyaman, tanpa ada gangguan bencana. Kalau cara-cara itu yang dipakai maka kita harus mengganti pemimpin Sulsel,” tuturnya

Kerusakan juga terjadi di wilayah laut dan pesisir yang menjadi kawasan penghidupan masyarakat pesisir, yang dialihfungsikan sebagai zona-zona pertambangan.

“Di mana logikanya ketika pemerintah berusaha merasionalisasi bahwa kegiatan pertambangan dapat akur dengan daerah penangkapan ikan? Pemerintah pada dasarnya telah menciptakan konflik yang berkepanjangan kalau tidak menyelesaikannya secara cepat,” kata Amin.

Pada akhirnya, lanjut Amin, pemerintah baik itu pemerintah baik pusat dan daerah sedang membangun jalan bebas hambatan menuju kolaps, apalagi dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang kemudian oleh MK dianggap prosesnya cacat formil.

Sumber: Mongabay.co.id