Pembunuh Mertua di Sinjai Terancam 15 Tahun Penjara
Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Resor Sinjai resmi menetapkan Ido (32) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Hasan (52).
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin, Selasa malam tadi.
Dia menyebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subsider 351 Ayat 3 tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Duel maut antara menantu dengan mertua di Kabupaten Sinjai terjadi pada Senin siang kemarin.
Dalam peristiwa berdarah itu, Hasan tewas di tangan Ido (32), yang lain adalah menantunya sendiri.
Informasi yang dihimpun pelaku tega menghabisi nyawa mertuanya karena kesal dicampuri urusan keluarganya.
Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar, menyatakan pelaku juga terluka terkena senjata tajam dan sedang dirawat di rumah sakit.