Tabrak Ojol Hingga Tewas, Supir Minibus Ditangkap
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID-- Seorang supir kendaraan roda empat di Kabupaten Gowa diringkus usai menabrak pengendara ojek online. Pengendara itu meninggal ditempat setelah tertabrak.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Ipda Hery Siswanto, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat mobil Innova melaju dari arah Malino menuju ke Kota Makassar. Hanya saja kehilangan kendali dan menabrak ojek online itu.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gowa, Ipda Hery Siswanto,
- Sulawesi.viva.co.id
"Jadi sementara duduk di atas sepeda motornya dan tertabrak oleh mobil minibus Innova tersebut," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (29/1).
Ia juga mengatakan, akibat tertabrak mobil jenis mini bus tersebut pengendara ojek online atau daring itu meninggal dunia ditempat. Kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Unismuh.
"Ada satu korban meninggal dunia jadi dievakuasi ke Rumah Sakit Unismuh Makassar. Untuk yang meninggal itu adalah seorang ojek daring," jelasnya.
Terkait penyebab tabrakan yang menyebabkan pengendara ojek online tersebut meninggal dunia. Pihak kepolisian hingga saat ini adalah kehilangan kendali akibat kecepatan tinggi.
"Dugaan penyebab sementara mungkin dari segi kecepatannya karena kan dini hari kejadiannya. mungkin jalan lengang dan kecepatan agak tinggi," ujarnya.
Pelaku di Periksa Penyidik Satlantas Polres Gowa
- Sulawesi.viva.co.id
Setelah menyebabkan salah seorang pengendara ojek daring meninggal dunia. Supir minibus tersebut kemudian menyerahkan diri ke Satlantas Polres Gowa dan langsung diperiksa.
"Pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi. Sementara ini kita lakukan penyelidikan untuk lebih dalam lagi," jelasnya.
Akibat perbuatannya supir minibus tersebut diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.