Polisi Selidiki Dugaan Adanya Jaringan Sindikat Penjualan Organ Tubuh Manusia

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budhi Hariyanto.
Sumber :
  • Istimewa

Sulawesi.viva.co.id - Tim penyidik Polrestabes Makassar menyelidiki dugaan adanya sindikat jaringan penjual organ tubuh manusia dalam kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa (12).

Hadiri Pemanggilan Polisi, LBH Pers Makassar : Klien Kami Punya Hak Menolak Memberikan Keterangan

“Semua yang terkait dengan dugaan terjadinya kejahatan akan tetap diselidiki,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS., Rabu, 11 Januari 2023.

Menurutnya, untuk sementara, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, yakni AD dan MF, belum yang ada yang mengarah ke jaringan, namun pengakuan mereka tidak langsung dapat dipercaya.

Putusan Pengadilan Tidak di Jalankan, Pengacara Asal Gowa duga Dir Krimum Polda Sulsel "Mafia Hukum"

“Kan pengakuan pelaku saja, belum bisa dibuktikan kebenarannya,” ujar Lando.

Tersangka AD dan MF telah mendekam di tahanan Polrestabes Makassar setelah dicokok di dua lokasi berbeda pada Selasa kemarin. Keduanya dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Polrestabes Klaim Angka Kecelakaan Menurun di Kota Makassar

Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka tega menghabisi nyawa Muhammad Fadli Sadewa karena tergiur dengan informasi mengenai penjualan organ tubuh manusia yang pelaku peroleh lewat situs online.

Jenazah korban ditemukan terbungkus di dalam kantong plastik warna hitam dengan kondisi terikat di bawah kolong jembatan dekat Kolam Regulasi Nipa-nipa, di Kecamatan Mongcongloe, Kabupaten Maros.

Halaman Selanjutnya
img_title