Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan dengan Menebas Kepala Korban

Pelaku Penganiayaan
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Tim Sat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel menangkap pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sejam) jenis parang. Total 7 pelaku diamankan dari kasus tersebut. 

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Kejadian ini berawal dari pelaku utama Alif Ubaidillah (22) mendatangai rumah korban di Jl Pallantikang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel. Bersama enam rekannya, pelaku menganiaya korban hingga menebas korban pada bagian kepala.

"Korban mengalami luka robek pada kepala bagian atas. Korban juga mengalami luka robek pada bagian kepala belakang," jelas Kanit Reskrim Polda Sulsel, Kompol Dharma Negara kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023). 

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Ia menjelaskan, usai menjalankan aksinya, para pelaku kemudian kabur bersembunyi. Namun, pihaknya berhasil melacak pelaku utama (Alif) berdasarkan keterangan saksi di TKP. 

Pihaknya lalu mendatangi rumah pelaku di Jl Dg Tata lama, Pandang-pandang, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Pelaku Alif pun tidak berkutik saat diringkus Polisi. 

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Dari hasil keterangannya, ia mengakui semua perbuatannya. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya dilakukan dengan enam rekannya. 

Enam rekannya itu, sempat menjadi DPO tetapi menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Mereka menyerahkan diri ke Polrestabes Makassar

"Barang bukti yang kita amankan sebilah parang yang digunakan pelaku saat menganiaya korban," pungkasnya.