Kasus Penipuan Istri Polisi Yang di SP3kan Belum Berakhir, Kapolres Gowa : Akan Dilanjutkan
- Sulawesi.Viva.co.id
Setelah berjalan, Kata Saleh, akhirnya melakukan praperadilan yang diputuskan saat itu telah dikabulkan.
"Praperadilan kami telah dikabulkan, dengan amar putusannya bahwa, mengabulkan seluruh Permohonan pemohon untuk semuanya. Pada poin 2 memerintahkan termohon dalam hal ini polres Gowa untuk melanjutkan kembali proses penyidikan laporan tersebut."Ungkap Saleh.
"Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu tanggapan dari polres gowa terkait adanya putusan tersebut dan harapan kami bahwa, dengan adanya putusan tersebut, kiranya Polres Gowa bisa mentaati atau melaksanakan isi putusan tersebut." Itu harapan kami selaku penasehat hukum. Sambung Saleh.
Pasalnya, amar putusan hasil Praperadilan yang diajukan pelapor di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa di kabulkan pada tanggal 31 Mei 2023.