Kasus Penipuan Istri Polisi Yang di SP3kan Belum Berakhir, Kapolres Gowa : Akan Dilanjutkan
- Sulawesi.Viva.co.id
Renoald Simanjuntak juga membandingkan hukum sudut pandang setiap orang yang berbeda-beda.
"Ya jadi pandangan hukum yang ada di Polda itu tidak cukup bukti. Namun kalau kami dari penyidikan di Polres, sebenarnya kami bersikukuh untuk perkara itu bisa kita majukan dengan alat bukti alat bukti."pungkasnya.
"Tapi kan ada perbedaan pendapat, dan dari forum gelar perkara itu menyatakan bahwa sebagian besar menyatakan untuk itu wajib SP3 kan, maka kami SP3 kanlah perkara itu."Sambungnya.
Saat ditanya soal upaya hukum yang dilakukan kuasa hukum Pelapor dengan mengajukan Penghentian perkara yang dilakukan oleh polres Gowa melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, hingga Praperadilan tersebut dikabulkan, Kapolres justru akan melanjutkan kasus tersebut.