Korban Rudapaksa Di Kabupaten Gowa , wanita inisial NMY diduga diperiksa polisi tanpa pendamping
- Sulawesi.viva.co.id
Sulawesi.viva.co.id-Kasus Rudapaksa Seorang Wanita Di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga didalangi seorang Calon Legislatif (Caleg) dan anak pejabat terus bergulir. Diduga karena adanya Intervensi, bahkan Koalisi Aktivis Perempuan kesulitan mengakses korban untuk membantu penanganan trauma korban dan membawanya ke Rumah Aman UPT PPA Sulsel.
Mirisnya lagi, saat korban diperiksa polisi, diketahui tanpa didampingi Oleh UPT PPA kabupaten. Bahkan korban hingga kini belum berada di Rumah Aman. Sedangkan diketahui, pada Rabu, 6 Maret 2024, empat terduga tersangka telah ditahan Di Mako Polres Gowa.
Koalisi Aktivis Perempuan Sulsel, Alita Karen mengatakan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual Ini ditemukan banyaknya kejanggalan dalam penanganannya. Termasuk saat korban diperiksa oleh polisi dan pengambilan visum. Korban diketahui tanpa didampingi oleh Unit Pelaksana Tugas (UPT) Perlindungan Anak Dan Perempuan (PPA) Gowa.
Padahal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah diatur dalam Pasal 26 Ayat (1) bahwa korban dapat didampingi oleh pendamping pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. Mirisnya Lagi UPT PPA Gowa, dibawah Kementerian Dan Pemberdayaan Anak Dan Perempuan, juga minim informasi terkait kondisi saat ini korban dan sejauh mana penanganan yang dilakukan oleh polisi.
Kondisi inipun diperparah dengan tidak dilakukannya karantina terhadap korban di Rumah Aman Milik UPT PPA Gowa maupun PPA Provinsi Sulawesi Selatan. Mengingat dari keempat pelaku, dua diantaranya anak pejabat Di Lingkup Pemkab Gowa dan salah satunya adalah Caleg yang baru saja ikut berkontestasi dalam pemilu.
"Kondisi pemulihan korban dari traumanya belum diketahui. Bahkan keberadaan korban juga belum diketahui terkait penanganan lebih lanjutnya.Hal Ini Karena UPT PPA Gowa Juga Belum Mendapat akses menemui korban yang saat ini dalam penanganan intensif Unit PPA Polres Gowa," jelas Alita Karen.
Sebelumnya, empat orang tersangka berhasil ditangkap polisi setelah kedapat oleh warga setempat melakukan rudapaksa Terhadap seorang wanita diatas mobil dinas milik Pemkab Gowa.