Tidak Profesional Dan Indisipliner, Kapolda Sulsel PTDH Anggotanya Berpangkat Brigpol
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, memecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota bernama Brigpol Amrunlah Arsyad. Lantaran tidak menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
Mantan Kapolrestabes Makassar tersebut mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses panjang dan berdasarkan prinsip keadilan serta kedisiplinan yang ada di kepolisian.
"Kami memahami bahwa ini adalah momen yang berat, tetapi integritas, profesionalisme, dan etika harus selalu dijunjung tinggi," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 15 Januari 2025.
Keputusan dengan menjatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggotanya tersebut lantaran meninggalkan tugas tanpa izin atasan atau disersi.
Berdasarkan hasil atau fakta persidangan yang dilakukan oleh Polda Sulawesi Selatan, oknum polisi itu tercatat 1 April 2019 sampai 21 April 2021 atau selama 521 hari kerja secara berturut-turut.
"Hanya dengan profesionalisme, disiplin, dan kejujuran, kita dapat meraih kepercayaan masyarakat dan menjaga kehormatan Polri," jelasnya.
Olehnya itu, mengajak seluruh personel untuk menjadikan peristiwa ini sebagai pengingat pentingnya tanggung jawab dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sesuai dengan nilai-nilai program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri.
Selain pemberian punishment, Yudhiawan juga memberikan penghargaan kepada para personel penerima penghargaan atas dedikasi, loyalitas, dan kinerja yang telah diberikan demi kemajuan institusi Polri.
"Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan penilaian dalam sistem manajemen kinerja Polri, yang berperan penting dalam pembinaan karir setiap personel," jelasnya.