Haram Hukumnya Memperjual Belikan Miras

Kasus Miras
Sumber :

Apa yang Dimaksud Khamar?

Dalam hadits Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Setiap yang memabukan adalah khomr dan setiap khomr adalah haram.” (HR. Muslim no. 2003). Jadi yang disebut khomr adalah yang memabukkan, baik pada cairan, benda padat, atau gas. Namun jika malah mematikan, itu bukanlah khomr, tetapi zat beracun. Definisi dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah sangat jelas dan itulah yang semestinya jadi pegangan.

Adapun yang mengatakan alkohol itu adalah khomr, sama sekali tidak ada dalil dari pendapat tersebut. Tidak kita temukan dalam Al Qur’an, hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, atau pun konsensus ulama (baca: ijma’) yang menyatakan bahwa alkhol itu khomr.

Hukum Jual Beli Narkotika dan Rokok

Jika khomr haram diperjual-belikan, maka yang lebih parah dari khomr seperti narkotika (narkoba), haram juga diperjualbelikan karena dapat merusak akal, badan dan menjadikan manusia seperti bahimah (hewan ternak).

Begitu pula rokok yang memudhorotkan badan dan dapat menyebabkan berbagai macam penyakit kanker, juga haram diperjual-belikan. Lihat keterangan guru kami, Syaikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam Tashilul Ilmam bi Fiqhil Ahadits min Bulughil Marom.