Asyik Duduk di Bale-bale, Ibu Penculik Anak Dibawa Umur di Gowa Ditangkap Paksa
Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:22 WITA
Sumber :
"Tetapi sangat disayangkan, pada tanggal 29 September 2021 lalu, pelaku melarikan diri lagi dari Mako Polres Gowa. Sampai hari ini, kami tidak dapat kejelasan, bahwa bagaimana keberadaan maupun pengejaran (pelaku) dari (pihak) Polres Gowa," tuturnya.
Pada tahun 2022, Daeng Caya sempat menjalani vonis hukuman penjara selama empat bulan di Polres Gowa.
Sementara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor 339/Pid.Sus/2022 PT MKS tanggal 11 Agustus 2022, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.