Asyik Duduk di Bale-bale, Ibu Penculik Anak Dibawa Umur di Gowa Ditangkap Paksa
"Ternyata dari putusan pengadilan tinggi, menjatuhkan kembali menjadi satu tahun. Karena dari jaksa penuntut umum melakukan banding dan dijatuhi hukuman selama 1 tahun. Tetapi, setelah diadakan pemanggilan oleh kejaksaan, tidak datang untuk dieksekusi. Maka pihak kejaksaan mengeluarkan DPO," tuturnya.
Sementara Rifky, anak dari Daeng Caya, merupakan otak dibalik penculikan anak dibawah umur itu masih juga belum ditangkap hingga saat ini.
Syafril meminta Polda Sulsel, agar mengatensi personelnya di Polres Gowa untuk bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap Rifky.
"Sebagai pencari keadilan atas klien kami, kami tetap berharap agar Polres Gowa tetap melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku utama. Dalam hal ini, Rifky Arisandi yang menurut info masyarakat masih berkeliaran di sekitar lingkup Kabupaten Jeneponto," pintanya. (*)