Diduga Aniaya Warga, Briptu Fajar Dibebastugaskan Untuk Jalani Pemeriksaan di Polres Takalar
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Briptu Fajar, anggota Polsek Mappakasunggu, kini harus menghadapi konsekuensi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang warga, Abdul Karim Dg Sau. Kejadian ini bermula ketika korban menegur Briptu Fajar yang sedang memancing, namun teguran tersebut justru berujung pada tindak kekerasan.
Menanggapi laporan yang masuk, Propam Polres Takalar telah mengamankan Briptu Fajar di Mapolres Takalar. Kedua belah pihak, baik Abdul Karim maupun Briptu Fajar, telah melaporkan kejadian tersebut.
Abdul Karim melapor ke SPKT Polres Takalar, sedangkan Briptu Fajar melapor ke SPKT Polsek Mappakasunggu. Namun, laporan Briptu Fajar kemudian diambil alih oleh Polres Takalar untuk ditangani lebih lanjut.
Menurut Kasi Propam Polres Takalar, AKP Sri Fajar, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan interogasi terhadap Briptu Fajar serta saksi-saksi yang terkait sejak kejadian pada Minggu petang. Saat ini, Briptu Fajar telah dibebastugaskan sesuai instruksi Kapolres Takalar dan ditempatkan di Propam Polres Takalar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Sudah kami sampaikan kepada Kapolsek bahwa sesuai perintah Kapolres, yang bersangkutan telah dibebastugaskan. Jadi, setiap hari ia wajib berada di kantor selama jam kerja," ujar AKP Sri Fajar. Sabtu (1/2/2025)
Meski demikian, belum ada keputusan mengenai penempatan khusus bagi Briptu Fajar. Proses hukum di Sat Reskrim Polres Takalar masih berlangsung, dan pihak kepolisian akan mendahulukan penyelidikan tindak pidana umum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Tahapan ini harus dilalui. Jika dalam gelar perkara di Reskrim terbukti bahwa Briptu Fajar bersalah, maka ia akan ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan. Setelah itu, Propam melalui Paminal akan melakukan audit investigasi, memeriksa ulang kasusnya, dan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik," jelas AKP Sri Fajar.
Namun, jika kasus ini berakhir damai atau melalui mekanisme keadilan restoratif (RJ), maka Propam akan menangani kasusnya sebagai pelanggaran disiplin.
AKP Sri Fajar menegaskan bahwa keputusan akhir terkait sanksi disiplin tetap bergantung pada atasan yang berwenang memberikan hukuman atau Ankum.
"Semuanya tergantung pada hasil gelar perkara di Reskrim. Jika terbukti bersalah, Briptu Fajar akan menjalani proses hukum pidana dan sidang kode etik di Propam. Namun, jika ada perdamaian, maka kami akan tetap melaksanakan pemeriksaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Saat ini, Polres Takalar masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Sat Reskrim untuk menentukan langkah hukum berikutnya terhadap Briptu Fajar.