Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Salah satu tersangka skincare berbahan berbahaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi – "Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka yaitu tersangka AS, MS, dan MH terkait dengan kasus skincare," kata, Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, Senin, (3/2/2025).

 

Soetarmi merinci, kasus yang mejerat ketiga bos kosmetik tersebut pertama, AS, 40 merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

 

Perbuatan tersangka AS yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kasiat maupun pemanfaatan dan mutu telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

Kedua, tersangka MS, 41 di mana ia merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa.

 

Perbuatan tersangka yang telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alkes yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan telah melanggar pasal 435 jo 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

"Perbuatan MS ini juga telah melanggar ketentuan Pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," ungkapnya. 

 

Kemudian, tersangka MH, 29, yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik Lightening Mira Hayati Kosmetik dan MH Kosmetik Night Cream Glowing yang telah diuji di BPOM Makassar positif mengandung merkuri atau raksa.

 

Perbuatan tersangka MH yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi hal ini bertentangan dengan Pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Setelah menerima ketiganya, Kejati Sulawesi Selatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menyatakan ketiganya dalam keadaan sehat. 

 

"Selanjutnya, penuntut umum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka," tegasnya.

 

Mereka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-571/P.4.10/Enz.2/02/2025, kemudian nomor PRINT-572/P.4.10/Enz.2/02/2025, dan terakhir nomor PRINT-573/P.4.10/Enz.2/02/2025.

 

"Masing-masing tersangka akan menjalani penahanan di Rutan Makassar selama 20 hari terhitung mulai tanggal 03 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025," ungkapnya. 

 

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara 3 tersangka skincare berbahan berbahaya tersebut pada minggu ini ke Pengadilan Negeri Makassar untuk disidangkan.

 

“Tim JPU tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN,” tegasnya.