Dugaan Aborsi Ilegal: Mahasiswi Makassar Nyaris Tewas Setelah Konsumsi Obat dari Internet
Kamis, 6 Februari 2025 - 17:26 WITA
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
"Untuk perempuan sendiri saat ini sudah dilakukan perawatan di rumah sakit," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku Andi yang juga pacar korban disangkakan dengan Pasal 427 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Juga disangkakan Pasal 428 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimalnya 4 tahun penjara," tegasnya.