Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel

Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Otentik ke Polda
Sumber :
  • Istimewa

 

Kisruh ini berbuntut panjang. Di saat sertifikat asli masih dalam sengketa, muncul sertifikat baru dengan nomor serupa pada tahun 2016. Warga menduga ada permainan di balik penerbitan dokumen ini.

 

“Ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam kasus Bara-Baraya. Nurdin dan rekan-rekannya mengetahui bahwa sertifikat itu tidak hilang, tetapi mereka justru melaporkan kehilangan,” ujar Razak, pendamping hukum warga.

 

Bersandar pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, warga menilai tindakan ini masuk dalam kategori pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud menggunakannya seolah-olah sesuai fakta, serta menimbulkan kerugian, dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara.