Dugaan Mafia Tanah di Bara-Baraya, Warga Laporkan Pemalsuan Akta ke Polda Sulsel

Warga Laporkan Dugaan Pemalsuan Akta Otentik ke Polda
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Aroma sengketa tanah di Bara-Baraya kembali menyeruak. Kali ini, warga resmi melaporkan dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik ke Polda Sulawesi Selatan. 

 

Laporan ini bermula dari ditemukannya putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 2/Pdt.G/2017/PN Mks yang mengungkap bahwa Nurdin Dg. Nombong dan sejumlah pihak menggugat HW, seorang warga Bara-Baraya, dalam kasus wanprestasi.

 

Sengkarut ini bermula sejak 2013, ketika Nurdin Dg. Nombong melaporkan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4 atas nama Moedhinoeng Daeng Matika. Laporan itu kemudian diumumkan di salah satu media lokal, pada 25 Juni 2013. SHM itu, yang mencatat tanah seluas 32.040 meter persegi di Bara-Baraya, Makassar, dinyatakan hilang sejak 2007.

 

Namun, putusan pengadilan tahun 2017 justru membuka fakta lain. Warga menemukan bahwa SHM Nomor 4 tidak benar-benar hilang. Sebaliknya, sertifikat tersebut masih berada dalam penguasaan HW. Putusan itu juga mewajibkan HW menyerahkan sertifikat asli kepada Nurdin Dg. Nombong untuk dikembalikan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.

 

Kisruh ini berbuntut panjang. Di saat sertifikat asli masih dalam sengketa, muncul sertifikat baru dengan nomor serupa pada tahun 2016. Warga menduga ada permainan di balik penerbitan dokumen ini.

 

“Ini menjadi petunjuk kuat bahwa ada mafia tanah yang bermain dalam kasus Bara-Baraya. Nurdin dan rekan-rekannya mengetahui bahwa sertifikat itu tidak hilang, tetapi mereka justru melaporkan kehilangan,” ujar Razak, pendamping hukum warga.

 

Bersandar pada Pasal 266 ayat (1) KUHP, warga menilai tindakan ini masuk dalam kategori pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Pasal ini mengatur bahwa siapa pun yang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan maksud menggunakannya seolah-olah sesuai fakta, serta menimbulkan kerugian, dapat dipidana hingga tujuh tahun penjara.

 

Laporan pidana ini menjadi babak baru dalam kisruh sengketa tanah Bara-Baraya. Warga berharap proses hukum ini memberi sinyal kuat kepada Pengadilan Negeri Makassar agar meninjau kembali eksekusi yang selama ini menghantui mereka. 

 

Dengan sekitar 190 warga berisiko kehilangan tempat tinggal, keputusan eksekusi tanpa kejelasan hukum yang terang akan semakin memperparah derita mereka.