Derita Dua Bocah Makassar: Disekap, Disiksa, dan Luka Bakar di Tangan Keluarga Sendiri

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap dua anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk ayah kandung dan ibu sambung korban.

Kedua korban, bocah laki-laki berusia 8 tahun dan kakak perempuannya berusia 9 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kos di Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan mereka dalam keadaan lemah akibat luka bakar serius dan kekurangan gizi setelah disekap selama sepekan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa selain ayah kandung berinisial AY (37) dan ibu sambung NI (28), dua kakak kandung korban yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun, juga diduga terlibat.

"Total sudah ada enam saksi yang diperiksa, empat di antaranya terindikasi kuat sebagai pelaku. Dua orang dewasa dan dua lainnya anak di bawah umur," kata Restu, Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul dan air panas. Bocah laki-laki berusia 8 tahun mengalami luka bakar hingga 50 persen, sementara kakaknya mengalami luka bakar 9 persen. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan masih dalam tahap pemulihan.

Ibu sambung korban, NI, mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih bahwa korban kerap bertindak nakal. Namun, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kondisi korban yang mengalami luka parah.