Derita Dua Bocah Makassar: Disekap, Disiksa, dan Luka Bakar di Tangan Keluarga Sendiri

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap dua anak di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk ayah kandung dan ibu sambung korban.

Kedua korban, bocah laki-laki berusia 8 tahun dan kakak perempuannya berusia 9 tahun, ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah rumah kos di Kecamatan Wajo, Makassar, pada Jumat, 7 Februari 2025.

Polisi yang melakukan penggerebekan menemukan mereka dalam keadaan lemah akibat luka bakar serius dan kekurangan gizi setelah disekap selama sepekan.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, mengatakan bahwa selain ayah kandung berinisial AY (37) dan ibu sambung NI (28), dua kakak kandung korban yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 15 dan 16 tahun, juga diduga terlibat.

"Total sudah ada enam saksi yang diperiksa, empat di antaranya terindikasi kuat sebagai pelaku. Dua orang dewasa dan dua lainnya anak di bawah umur," kata Restu, Sabtu, 8 Februari 2025.

Dari hasil penyelidikan, korban mengalami penganiayaan dengan benda tumpul dan air panas. Bocah laki-laki berusia 8 tahun mengalami luka bakar hingga 50 persen, sementara kakaknya mengalami luka bakar 9 persen. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan masih dalam tahap pemulihan.

Ibu sambung korban, NI, mengaku menyesali perbuatannya dan berdalih bahwa korban kerap bertindak nakal. Namun, pengakuan itu berbanding terbalik dengan kondisi korban yang mengalami luka parah.

Sementara itu, Dinas Sosial Makassar memastikan korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan layanan kesehatan. Kepala UPT Rumah Penampungan dan Trauma Centre, Masri, mengungkapkan bahwa kedua korban bahkan tidak memiliki dokumen kependudukan ataupun jaminan kesehatan.

"Kami berkoordinasi dengan DP3A Provinsi dan Yayasan Tunas untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi," kata Masri.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Pemeriksaan terhadap kedua korban akan dilakukan setelah kondisi mereka membaik.

Kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi perhatian di Indonesia. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan laporan kekerasan anak setiap tahunnya, dengan mayoritas kasus melibatkan orang terdekat korban.

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan. Namun, efektivitas pencegahan masih menjadi tantangan besar.

Kasus ini kembali menegaskan urgensi pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga.