Nasib Harvey Moeis Korupsi Timah Rp300 Triliun Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara oleh PN Jakarta Barat

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat terhadap terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, Harvey divonis 20 tahun penjara, jauh lebih lama dari hukuman sebelumnya yang hanya 6,5 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Teguh Harianto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa sangat merugikan masyarakat, terutama di tengah kesulitan ekonomi saat ini.

“Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa telah menyakiti hati rakyat. Di saat ekonomi sulit, terdakwa malah melakukan kejahatan ini,” ujar Teguh dalam sidang yang berlangsung di PT DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, Teguh juga menyatakan bahwa Harvey Moeis tidak menunjukkan itikad baik dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini,” ungkap hakim.

Vonis Lebih Berat dengan Denda dan Uang Pengganti