Nasib Harvey Moeis Korupsi Timah Rp300 Triliun Dijatuhi Vonis 20 Tahun Penjara oleh PN Jakarta Barat

Harvey Moeis Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Timah
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selain vonis penjara selama 20 tahun, Harvey juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Harvey juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara jika ia gagal melunasi jumlah tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis selama 20 tahun penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan kurungan 8 bulan," jelas hakim dalam persidangan.

Harvey Sebagai Aktor Kunci dalam Skandal Korupsi Timah

Dalam putusan ini, Harvey dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sektor komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Ia bertindak sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin untuk menghubungkan penambang ilegal dengan perusahaan smelter swasta. Selain itu, Harvey berperan dalam pembentukan perusahaan boneka yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi ilegal yang merugikan negara.

Harvey juga mengatur pengumpulan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter yang berkolaborasi dengan PT Timah, yang berjumlah antara USD 500 hingga USD 750 per metrik ton.

Perkaya Diri Hingga Rp420 Miliar dan Pencucian Uang