Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Dua Pelaku Pembobol Rumah Prajurit TNI

Tim Pegasus Polres Jeneponto Bekuk Pembobol Rumah Anggota TNI
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Tim Pegasus Polres Jeneponto, Polda Sulsel, berhasil menangkap dua pelaku spesialis pembobol rumah kosong pada Sabtu (15/3/2025).

Kedua pelaku tersebut diringkus setelah polisi menerima laporan mengenai pembobolan rumah seorang anggota TNI bernama Agusriadi di Jalan Sungai Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada pukul 00.00 WITA, Jumat (14/3/2025).

Atas laporan tersebut, Komandan Tim (Dantim) Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abd Rasyad, segera memimpin penyelidikan yang berhasil mengantarkan pada penangkapan salah satu pelaku bernama Ardi Sibali (29).

Melalui pengembangan lebih lanjut, polisi kembali berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, Budi Utomo (31), yang bersembunyi di Jalan Kelara, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu.

“Salah satu pelaku lainnya yang diamankan adalah Budi Utomo (31), warga Jl Morra Dg Bilu Reformasi, Kelurahan Empoang, Binamu,” jelas Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, Minggu (16/3).

Dalam operasi penangkapan ini, Tim Resmob Polres Jeneponto juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua tabung elpiji 3 kg. Sementara itu, barang bukti lainnya masih dalam proses pencarian.

Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi, Ardi Sibali, yang merupakan pelaku utama, mengaku telah melakukan aksi pencurian tersebut sekitar pukul 24.00 WITA, Jumat (14/3/2025).

Dalam aksinya, pelaku membuka paksa pintu belakang rumah yang tergembok dan berhasil mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

“Para pelaku berhasil mencuri kompor seribu mata, tabung gas 3 kg sebanyak 5 buah, sarung berbagai motif dan merek sebanyak kurang lebih 100 lembar, serta baju perlengkapan pesta,” terang AKP Syahrul.

Setelah melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menjual barang hasil curian tersebut dengan dalih untuk membeli minuman keras dan judi online.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman pidana penjara berdasarkan Pasal 362 KUHPidana SubsPasal 363 KUHPidana.

“Kami tegaskan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak akan dibiarkan dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Jeneponto.