Bejatnya Pria di Maros Tega Cabuli Anak Berusia 12 Tahun

Pria berinisial H (59) pelaku pencabulan ADU di Kabupaten Maros
Sumber :
  • TV Onenews

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Pria berinisial H berusia 59 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur (ADU). Peristiwanya terjadi di sebuah masjid di tempat wudhu.

Dilansir Tvonews Sulsel, modus pelaku menawarkan pengobatan kepada korban.

"Modusnya dia tawarkan mengobati saat anak itu main di area wudhu masjid. Diduga melakukan pencabulan di area kemaluan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu DS, kepada wartawan Senin (17/3/2025).

Kini, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, dan langsung dibawa ke Mapolres Maros untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Aditya menerangkan, saat itu korban yang berusia 12 tahun, dibawa oleh pamannya ke masjid, dan singgah ke toilet pada Jumat (9/1/2025). Saat pamannya masuk ke toilet pelaku mendatangi korban dan menawarkan pengobatan.

"Berdasarkan keterangan korban anak, pelaku berpura-pura mau mengobati korban. Ternyata malah melakukan perbuatan cabul. Berdasarkan hasil visum menguatkan fakta percabulan ini " ujarnya. Saat itulah pelaku menarik tangan korban dan melakukan pencabulan.

Dari hasil visum RS ditemukan luka pada bagian alat kemaluan korban.

"Berdasarkan hasil visum memang ditemukan luka robek pada korban," jelas Pandu.

Paman korban yang keluar dari toilet kemudian melihat pelaku meninggal korban. Hingga korban menceritakan pencabulan tersebut sehinnga pihak keluarga melaporkan ke Polisi.

"Berdasarkan keterangan saksi di TKP, dna serangkaian penyidikan pelaku diduga merupakan salah satu jemaah di masjid tersebut," ungkapnya.

Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)