HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Sulawesi.viva.co.id – dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 2022, Rutan Kelas I Makassar memberikan remisi kepada 231 narapidana.

 

Tak hanya itu, sebanyak delapan napi akan dibebaskan pada Rabu besok, 17 Agustus 2022.

 

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin, mengatakan pemberian remisi kepada narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

 

Olehnya, dia memastikan, dari 373 total narapidana di Rutan Kelas 1 Makassar, hanya 231 orang mendapatkan remisi.