HUT RI, 231 Napi Rutan Makassar Dapat Remisi

Rutan Kelas I Makassar
Sumber :
  • Muh. Akhdan

Muhidin menjelaskan, pemberian remisi dilaksanakan setiap tahunnya tepat di hari kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus. Besaran pengurangan masa hukuman yang diperoleh tiap narapidana disesuaikan dengan masa pidananya.

 

Bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi 1 bulan. Kemudian bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi 2 bulan.

 

"Kalau tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan. Tapi tentu hasilnya akan diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," jelas Muhidin.