3 Gubernur Sulawesi Sepakat Tak Perpanjang Izin Kontrak Karya PT Vale

Sepakat Tak Perpanjang Izin PT. Vale
Sumber :
  • Istimewa

Menurutnya, jika konsesi lahan PT. Vale dapat dikelola oleh BUMD, maka diharapkan berdampak pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

"Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur, tidak. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," kata Andi Sudirman.

"Sulsel memiliki kekayaan sumber daya alam yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. Kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri. Kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," terangnya.

Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, juga meminta agar tidak lagi diberikan izin perpanjangan kontrak karya bagi PT. Vale. 

"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah. Jadi, ini sudah tidak diperpanjang, sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ujarnya, yang turut diamini Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, yang memang sejak awal mengusulkan opsi itu.

Profil PT. Vale

Dilansir dari wikipedia, PT Vale Indonesia Tbk atau PT Vale, sebelumnya bernama PT International Nickel Indonesia Tbk, merupakan perusahan tambang dan pengolahan nikel terintegrasi yang beroperasi di Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. PT Vale merupakan bagian dari Vale, perusahaan multitambang asal Brasil.