Polisi Pengancam Santri Terancam Etik dan Pidana
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Briptu AH, oknum anggota Polantas Polrestabes Makassar, pelaku pengancaman pistol kepada sejumlah santri Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Imam Az-Zuhri, telah dilaporkan pidana ke Polres Gowa.
Pelapor dalam kasus itu, yakni Suhuri bin Rosli, yang merupakan pimpinan pondok.
“Ana (saya) atas kuasa dari orangtua para santri,” ujarnya.
Sebelumnya, antara para orangtua korban dan pihak terlapor, telah dimediasi. Meski pelaku telah dimaafkan, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan, menyampaikan Briptu AH akan dilakukan pemanggilan pemeriksaan pada hari ini.
“Ada nanti undangannya untuk dimintai keterangan,” katanya, Kamis, 1 Desember 2022.
Sementara itu, Suhuri mengatakan, pasca kejadian itu, beberapa korban mengalami trauma berat.
“Ada yang sampai menggigil, ketakutan, dan tidak lagi konsen menyetorkan hafalan (Alqur’an),” terangnya.
Briptu AH dilaporkan mengancam pistol ke sejumlah anak santri di dalam lingkungan pondok pesantren yang berlokasi di Jalan Veteran Bakung, Samata, Kabupaten Gowa, pada Rabu 23 November 2022.
Pelaku juga disebut sempat mengangkat kera baju korban, kemudian mendorong masuk ke tembok.
Pelaku mengira empat anak santri itu melempari rumah pelaku sehingga membuat pelaku marah. Namun setelah dibuka CCTV pondok pesantren, pelaku pelemparan ke rumah tersebut adalah anak-anak yang lewat, dan bukan anak santri.
Kasus itu cepat viral karena video rekaman tersebar di media sosial.
Selain pidana, Briptu AH juga terancam melanggar kode etik kepolisian. Pihak Propam Polda Sulsel juga sudah menangani kasus tersebut, dan pelaku sementara ditahan.