Fatwa Uang Panai, MUI Sulsel: Jangan Beratkan Laki-laki!
Sulawesi.viva.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel telah mengeluarkan fatwa Nomor 02 Tahun 2022 tentang Uang Panai.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry, Lc MA., yang membacakan naskah fatwa uang panai, menyampaikan dari ketentuan hukum uang panai adalah adat yang hukumnya mubah selama tidak menyalahi prinsip syariah.
“Prinsip syariah dalam uang panai adalah mempermudah pernikahan dan tidak memberatkan bagi laki-laki,” ujarnya yang saat membacakan fatwa itu Ustaz Muammar didampingi Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Lc MA, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel Dr KH Ruslan Wahab MA dan sejumlah pengurus MUI Sulsel lainnya, di kantor MUI Sulsel, Jalan Masjid Raya, Kota Makassar, Sabtu sore, 2 Juli 2022. (2/7/2022).
Kemudian, ia melanjutkan, prinsip syariah berikutnya adalah memuliakan wanita, jujur dan tidak dilakukan secara manipulatif, jumlahnya uang panai dikondisikan secara wajar dan sesuai dengan kesepakatan oleh kedua belah pihak, bentuk komitmen dan tanggung jawab serta kesungguhan calon suami, sebagai bentuk tolong-menolong atau ta’awun dalam rangka menyambung silaturahim.
Ustaz Muammar menyampaikan rekomendasi dari MUI Sulsel, demi keberkahan uang panai, diimbau mengeluarkan sebagian infaqnya kepada orang yang berhak melalui lembaga resmi, hendaknya uang panai tidak menjadi penghalang prosesi pernikahan, hendaknya disepakati secara kekeluargaan, dan menghindarkan dari sifat-sifat tabzir dan israf (pemborosan) serta gaya hedoni.
“Ketiga, ketentuan penutup, fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika pada kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini,” terang Ustaz Muammar.