MUI Sulsel Izinkan Muslim Jual Pakan Babi, Ini Alasannya

Prof. Muammar Bakry-Sekretaris Mui Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mengizinkan warga muslim menjual tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim di Sulsel.

Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa MUI Sulsel, tentang jual beli tanaman untuk pakan babi  dengan nomor 003 tahun 2023, pertanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan. MUI Sulsel komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman atau sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah atau diperbolehkan. 

Sekretaris MUI Sulsel, Prof. Muammar Bakry menjelaskan, hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas, yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama," jelas Prof. Muammar Bakry kepada wartawan, Selasa, 6 Juni 2023.

Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, di mana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel.

Diketahui, fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat perihal bagaimana hukum dalam agama Islam, terutama bagi daerah yang minoritas umat muslimnya untuk dijadikan sebagai pedoman dan rujukan.

Dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Alquran, Hadis, Pendapat para Ulama, maupun kaidah-kaidah  hukum fiqih.

Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kab. Tanah Toraja dan Kab. Mamasa juga menjadi pertimbangan. Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama.