Oknum Polisi Bawa Sabu 2 Kg dari Malaysia Senilai Rp 2 M, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Sulawesi.viva.co.id – Seorang Oknum Polisi ditangkap Satuan Narkoba Polres Parepare setelah terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 2 kg. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan ditaksir senilai Rp 2 Miliar.
Kapolda Sulsel irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso menjelaskan, anggota Polri yang jadi tersangka adalah Briptu Herman Ali (30). Pelaku diketahui bertugas sebagai Babinkantibmas di Polsek Binuang, Polsek Polman, Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
"Pelaku membawa narkoba melalui jalur laut seberat 2 kg. Barang ini berasal dari Malaysia dan masuk dari Kalimantan Utara ke Pelabuhan Nusantara Kota Parepare, Sulsel," ujar irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso dalam rilisnya di Mapolda Sulsel, Kamis (8/6/2023).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas dari Satuan Narkoba Polres Parepare. Pelaku, lalu digeledah dan petugas mendapati narkoba tersebut dibungkus dalam pakaian.
Selain menangkap oknum Polisi yang Nyambi jadi kurir, pihaknya juga menangkap warga negara asing (WNA) inisial AH asal Malaysia. AH ini, bertugas sebagai pengirim narkoba yang juga telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah di cek, ternyata ada sabu di dalamnya. tentu dengan adanya pengungkapan itu kami masih melakukan pengembangan. Jadi kami mohon maaf," imbuhnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbutannya, kedua tersangka kini telah di tahan di Direktorat Narkoba Polda Sulsel. Mereka di jerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Tentang Narkotika.