Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
"Jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya kalau jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan ibu Anny ini tersangka," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika Anny ini disebut memilki niat jahat. seharusnya kepolisian harus lebih teliti. Mengingat, dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh Anny masih terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada tahun 2020.
"Yakin kalau misalnya kita lihat niat jahatnya, tidak ada niat jahatnya. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu apakah ada niat jahatnya atau tidak? Sementara surat hasil pemeriksaan cek sertifikat tahun 2020 di barcode juga NIB (Nomor Induk Bangunan) masih terdaftar," ujarnya.
Nenek Anny Anna Maria juga mengaku ada yang janggal karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Orangtua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanah, tanah leluhur. Jadi di mana letak saya palsukan sertifikat. Saya periksa di BPN ternyata ada barkot juga, masih aktif. Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat kan sah toh. Asli kan," katanya dengan wajah yang meneteskan air mata.
Olehanya, ia rela terbang dari Manado ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.