Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," ungkapnya kepada awak media.
Karena di PTUN, sanga nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan pidana ke Polrestabes Makassar.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," bebernya.
Dalam persidangan itu, kata dia, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.
“Dimana dalam sengketa menggunakan sertifikat yang telah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN telah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke dalam perdata,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.