Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut

Sekwan DPRD Takalar ditetapkan tersangka Oleh Kejati Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 

Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Faisal Sahing dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Karena memenuhi unsur, Sekwan DPRD Takalar itu kemudian ditetapkan tersangka.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. 

 

"Faisal Sahing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"Ucapnya.