Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut
- Sulawesi.Viva.co.id
Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan.
Tersangka sendiri telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19.
"Penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Yudi.
Adapun Faisal Sahing turut terlibat dalam kasus ini bersama sejumlah tersangka lainnya yang saat ini sudah menjalani proses sidang yaitu berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia.