Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Oknum Dokter yang menganiaya bocah tiga tahun di Makassar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mochamad Ngajib mengukap, jika dokter Makmur pelaku penganiaya anak dibawah umur di salah satu warkor di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar saat asik main catur, telah di tetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar.
"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang menangani kasus penganiyaan tersebut, menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan subuh tadi."Terang Kombes Pol Mochamad Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Senin (31/7/23) Sore tadi.
Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dari berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian, diperkuat dengan saksi serta hasil visum korban yang diterima penyidik Polrestabes Makassar.