Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Dokter Makmur ditetapkan tersangka oleh Polisi Tapi tidak ditahan
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

 

"Hasil gelar perkara, kita tetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan sejumlah Alat bukti seperti, surat visum et repertum terhadap korban sudah kami terima, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP" tandasnya.

 

Pasal yang disangkakan kata Kombes Pol Mochamad Ngajib, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," Jelasnya.