Kabar Baik, MUI Sulsel Bakal Terbitkan Fatwa Soal "Uang Panai"
Sulawesi.viva.co.id – Majelis Ulama Indonesia Sulawesi Selatan (MUI Sulsel) tengah merumuskan masalah uang panai atau biaya tambahan dalam dalam prosesi pernikahan di kalangan masyarakat suku Bugis-Makassar.
Pengurus MUI Sulsel telah memulai pembahasan tersebut di kantor MUI Sulsel, yang berlokasi di lantai bawah Masjid Raya Makassar, pada Rabu, 22 Juni 2022, dengan melibatkan seluruh jajaran pengurus, di antaranya Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Najamuddin Abduh Shafa Lc MA, Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Prof Dr KH Muh Ghalib MA, Wakil Ketua Umum MUI Sulsel Dr KH Mustari Bosrah MA.
Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Ruslan Wahab MA., mengatakan MUI Sulsel telah mengadakan focus group discussion (FGD) terkait fatwa uang panai.
“Dengan pertimbangan dalil nantinya kita harapkan terjadi kemudahan dan kemaslahatan bersama di masyarakat terutama tentang uang panai. Intinya kita berupaya untuk menciptakan kemudahan dan kemaslahatan di masyarakat,” kata KH Ruslan Wahab, dilansir dari muisulsel.com.
KH Ruslan mengingatkan masyarakat, dalam Islam pernikahan harus dimudahkan. Terkait tingginya uang panai, “Hanya adat-lah yang menginginkan seperti itu,” tuturnya.
Mahar dan Uang Panai
Mahar dan uang panai berbeda. Uang panai merupakan tradisi Bugis-Makassar sebagai uang belanja untuk semua kebutuhan resepsi pernikahan, sedangkan mahar uang atau barang yang dipegang oleh istri dan menjadi hak mutlak bagi dirinya.