Kawanan Remaja Ditangkap usai Tebar Teror Di Jalur Trans Sulawesi

Korban pembusuran (kanan), pelaku pembusuran ditangkap
Sumber :
  • Istimewa

Dirinya sedang nongkrong di depan Indomaret Togo-Togo.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku menyebut rekannya yaitu MY dan J, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan di rumah mereka masing-masing. 

MY di Kelurahan Togo-Togo dan J di Desa Pao, Kecamatan Tarowang.

"Di antara mereka, dua orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yaitu MY yang berada di posisi paling belakang dan A yang berada di tengah, sementara J yang mengendarai motor," tambah AKBP Syahrul.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta Undang-Undang Darurat tentang senjata tajam.