Kakek Yang Membunuh Cucunya di Gowa Ternyata Residivis, Kapolsek : Pelaku Pernah di Tahan di Selayar
- Sulawesiviva.com
SULAWESI.VIVA.CO.ID - Kakek yang membunuh cucu kandungnya sendiri di Kabupaten Gowa merupakan residivis dengan kasus pembunuhan. Ia pernah melakukan pembunuhan di kampungnya sendiri di Kabupaten Selayar.
Kapolsek Parangloe, AKP Muhammad Ashar, mengatakan bahwa dari informasi yang diperolehnya setelah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Menemukan jika kakek itu pernah dipenjara kasus pembunuhan.
"Latarbelakang kakeknya itu sebenarnya di bebas bersyarat kasus yang sama," katanya, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (3/1/2025).
Anggota Polsek Parangloe Datangi TKP Kakek Bunuh Cucunya
- Sulawesiviva.com
Ia mengatakan, pada dasarnya proses penahanan pelaku atau kakek korban tersebut belum selesai. Hanya saja, salah seokepala desa datang dan menjamin pembebasan bersyarat sehingga ada di sini.
"Informasi yang didapat itu hukumannya 9 tahun. Di tahan di sana (Kabupaten Selayar) satu tahun terus dilimpahkan ke Makassar," ujarnya.
Ashar mengungkapkan, kakek yang tega membunuh cucunya itu baru tinggal di desa tersebut selama dua tahun. Tapi yang aneh katanya, perbuatan pelaku (membunuh) dilakukan terhadap cucunya.