Polisi Akan Razia Senapan Angin Milik Warga di Bone,Mengungkap Pelaku Penembakan Pengacara Rudy S Gani

Tangis Haru Keluarga Korban Penembakan Otk, Di Pemakaman
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID – Tim gabungan Polda Sulawesi Selatan dan Polres Bone terus menyelidiki kasus penembakan yang menewaskan pengacara Rudy S Gani (49) pada malam pergantian tahun. Jum'at (4/1/25)

Polisi Sebut Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone Senapan Angin

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor), proyektil yang ditemukan di wajah korban merupakan prokyektil peluru dari senjata angin, dengan ukuran 8 milimeter.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa langkah penyelidikan kini mengarah pada razia senapan angin milik warga sekitar lokasi kejadian di Kabupaten Bone. Razia ini bertujuan untuk mengidentifikasi senapan angin yang digunakan dalam kejahatan tersebut.

Kapolda Sulsel: Mohon Doa Restu untuk Terungkapnya Kasus Penembakan Pengacara di Bone

Senjata yang diamankan akan diuji di Labfor untuk mencocokkan proyektil dengan senapan yang disita.

"Polisi juga memperoleh beberapa informasi dari saksi-saksi, baik dari dusun atau desa di sekitar lokasi kejadian, mengenai siapa yang memiliki senapan angin. Nanti akan kami cek dan bawa ke Labfor untuk dianalisis," ujar Didik di Mapolda Sulsel, Kota Makassar.

Kepolisian Pastikan Keamanan dan Keselamatan Keluarga Korban serta Saksi dalam Kasus Kematian Pengacara Rudi S Gani

Menurut Didik, senapan angin di Indonesia tidak memerlukan izin resmi. Namun, importir senapan angin seharusnya melaporkan keberadaannya kepada intelijen keamanan (Intelkam) untuk dicatat dalam database.

"Tadi saya konfirmasi ke Dir Intel, senapan angin memang tidak memiliki izin, tetapi para importir senapan angin seharusnya memberitahukan kepada Intelkam," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title