Janji Menikah Ditagih, Taruna  Pelayaran Aniaya Perempuan di Makassar

Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri,
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Seorang perempuan di Kota Makassar berinisial SM, 21 melaporkan seorang taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar terkait tindak pidana penganiayaan. 

SM mengatakan bahwa dirinya melaporkan pria berinisial HT tersebut yang merupakan suami sirinya itu karena telah dianiaya setelah mempertanyakan terkait hubungannya.

"Terkait kekerasan seksual dengan penganiayaan. Saya laporkan suami siri ku," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (7/1/2025).

Ia mengatakan, saat ini dirinya memiliki seorang anak dari hubungannya dengan pria tersebut. Hanya saja saat menagih janji HT untuk menikahinya secara siri dirinya dianiaya oleh pria itu.

"Kekerasan terjadi di bulan sepuluh 2024, setelah menikah terjadi penganiayaan. Dia pukul di bagian muka, cekek leherku, tendang lututku, sampai saya tidak bisa jalan," ungkapnya. 

Janji itu ditagihnya setelah selama setahun atau sejak 2024 ini dirinya tidak kunjung dinikahi secara resmi oleh pelaku. Bahkan, keluarga pelaku sempat menjanjikan untuk dinikahkan setelah pelaku selesai berlayar.

"Dia bilang mau dulu sekolahnya, setelah itu dia berlayar. Terus nanti ketika pulang dari berlayar akan menikah resmi," ujarnya. 

Kepala Subseksi PIDM Humas Polrestabes Makassar, AKP Jefri, mengatakan, pihaknya telah menetapkan HT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Berkas perkaranya pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

"Penetapan tersangkanya merujuk karena dia melakukan tindakan kekerasan," ujarnya. 

Jefri mengakui HT merupakan taruna PIP Makassar. Sebelumnya SM dan HT sudah menikah secara siri.

"Perempuan ini selalu menuntut untuk dinafkahi. Sedangkan ini statusnya (HT) masih pelajar juga dituntut menikah sah. Karena dituntut terus, maka terjadilah pengangaiyaan," ucapnya.