315 Kasus Sepanjang 2024, LBH Makassar : 192 Diantaranya Adalah Pelanggaran HAM

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat telah menerima 315 permohonan bantuan hukum sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut ada 192 kasus yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.

Bikin Heboh Sulsel, Suami di Makassar Kesurupan Jelmaan Buaya Usai Dilaporkan Istri Diduga karena KDRT

Kepala Divisi Advokasi LBH Makassar, Muhammad Ansar, menyebutkan bahwa kasus-kasus yang paling signifikan antara lain kekerasan terhadap perempuan, perampasan tanah, perburuhan, kekerasan terhadap anak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelanggaran prinsip fair trial, pembatasan kebebasan berekspresi, dan kekerasan oleh aparat.

"Dari 315 kasus ini, ada 192 berdimensi struktural. Beberapa kasus signifikan lainnya antara lain kekerasan terhadap perempuan sebanyak 72 kasus, perampasan tanah 21 kasus, kekerasan terhadap anak 19 kasus, perburuhan 17 kasus, KDRT 15 kasus, fair trial 14 kasus, kebebasan berekspresi/berpendapat 7 kasus, dan 5 kasus kekerasan fisik oleh aparat," ujar Ansar.

Dugaan Netralitas Pilkada, Bawaslu Provinsi Sulsel dan Kabupaten Jeneponto Disidang DKPP

Ansar juga mengungkapkan bahwa pelanggaran HAM mengalami peningkatan setiap tahun dari 2020 hingga 2024, meskipun pada 2022 sempat terjadi penurunan. 

"Dari 2023 Hingga ke 2024 angka pelanggaran HAM melonjak dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan adanya penurunan kualitas demokrasi dan penegakan HAM, khususnya di Sulawesi Selatan," jelasnya.

Janji Menikah Ditagih, Taruna  Pelayaran Aniaya Perempuan di Makassar

Dia menjelaskan bahwa pelanggaran HAM tercermin dalam berbagai bentuk, seperti pembubaran aksi demonstrasi, penggunaan kekuatan berlebihan dalam menangani aksi, pembungkaman jurnalis kampus, pembatasan ruang akademik, penangkapan sewenang-wenang, perampasan lahan petani, penerbitan izin tanpa memperhatikan lingkungan hidup, serta hilangnya ruang aman bagi perempuan dan anak.

Ansar bahkan menyebutkan bahwa lembaga-lembaga negara yang seharusnya melindungi, menghormati, dan memenuhi HAM, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip demokrasi, justru menjadi pelaku atau membiarkan pelanggaran terjadi. 

Halaman Selanjutnya
img_title