55 Kasus Kekerasan Seksual di 2024, LBH Makassar: 2 Yang Lanjut Kepengadilan
- Istimewa
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mencatat 55 kasus kekerasan seksual yang ditangani sepanjang 2024.
Kasus-kasus tersebut meliputi kekerasan seksual berbasis elektronik, perkosaan, persetubuhan, dan perbuatan cabul terhadap anak-anak.
"Korbannya merupakan anak-anak, perempuan dewasa, dan disabilitas," ungkap Koordinator Divisi Bidang Perempuan, Anak, dan Disabilitas LBH Makassar, Ambara Dewita Purnama.
Katanya, Jumlah kasus ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2023, hanya ada 20 kasus, sedangkan di 2024 tercatat 55 kasus.
"Untuk kasus persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak ada 33 korban, mendominasi kasus kekerasan seksual di tahun 2024," kata Ambara saat rilis catatan akhir tahun LBH Makassar, Jumat (27/12/2024).
Sementara itu, kasus kekerasan seksual berbasis elektronik tercatat lima korban, dan perbuatan cabul serta pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan tak diinginkan mencapai 20 korban.
Dari 55 kasus ini, ada dua yang sudah divonis pidana berdasarkan Pasal 6 c UU TPKS. Kasus pertama melibatkan Briptu Sanjaya, anggota Polda Sulsel, yang melakukan kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan di Dittahti Polda Sulsel, dengan vonis 3 tahun penjara.