55 Kasus Kekerasan Seksual di 2024, LBH Makassar: 2 Yang Lanjut Kepengadilan

55 Kasus Kekerasan Seksual Tahun 2024, Hanya 2 Yang Lanjut
Sumber :
  • Istimewa

"Serta 1 kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Calon Legislatif di Kabupaten Luwu terhadap perempuan disabilitas intelektual dengan vonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 20.000.000,- subsidair pidana penjara 2 bulan," tuturnya.

Harga Kebutuhan Naik Jelang Idulfitri, Bupati Gowa: Masih Batas Normal

Namun, dari 55 kasus kekerasan seksual yang ditangani LBH Makassar, hanya 2 yang sampai ke pengadilan.

"Ada yang didamaikan, ada yang kasusnya berhenti di tahap kepolisian, dan ada juga yang diancam jika laporan tetap dilanjutkan," ujar Ambara.

216 Narapidana Rutan Kelas I Makassar Terima Remisi Idulfitri, 6 Langsung Bebas

Dia juga menyoroti kekerasan seksual berbasis elektronik yang sering kali membuat korban rentan terkriminalisasi.

"Korban rentan dikriminalisasi. Modus yang dipakai polisi menolak laporan korban karena dianggap korban juga menikmati pada saat videonya direkam oleh pelaku," katanya.

Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Terjadi Sabtu Dini Hari, Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Signifikan

Ambara juga menyinggung adanya kekerasan seksual di kampus Unhas dan UIN Alauddin Makassar.

"Kalau di Unhas pemantauan, di UIN Alauddin ada 2 kasus. Pertama pelakunya dosen, kedua pelakunya mahasiswa, korbannya anak-anak," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title