Kejari Bantaeng Periksa Mantan Kadis Pertanian, Nurdin Abdullah Ikut Terseret
- Istimewa
"Dari hasil temuan penyidik, kerugian yang di timbulkan proyek irigasi perpipaan tersebut berasal dari adanya dugaan mark-up anggaran dan penggunaan material di bawah standar,"Sebutnya.
Kajari juga menuturkan jika proyek pembangunan irigasi ini dimulai 28 Oktober 2013 melalui kontrak kerja antara Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng dan CV Cipta Prasetia.
"Saat itu Syamsul Alam menjabat sebagai Kadis Pertanian yang melakukan kontrak kerja sama dengan CV Cipta Prasetia."Jelasnya.
Namun, hanya setahun setelah proyek selesai, pipa-pipa PVC yang digunakan pecah akibat material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
"Berdasarkan penyelidikan penyidik Kejari Bantaeng, kegagalan proyek ini disebabkan oleh pengurangan kualitas material demi keuntungan pribadi. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan besar dalam pelaksanaan proyek."Sebutnya.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Bantaeng memanggil berbagai pihak yang terlibat. Salah satunya adalah Prof. Nurdin Abdullah mantan Bupati Bantaeng yang menjabat selama dua periode.
Satria mengatakan jika Nurdin Abdullah diperiksa selama delapan jam untuk mengklarifikasi perannya dalam proyek tersebut.