Polrestabes Makassar Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu 7,4 Kg

Pengungkapan Kasus Sabu
Sumber :

Terpisah, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Doli Martua Tanjung, mengungkapkan, pengungkapan jaringan besar ini berawal saat ditangkapnya salah seorang pelaku dengan barang bukti 12 gram.

“Dua TKP pertama barang bukti 12 gram dan kita kembangkan dan mendapatkan barang bukti sebanyak ini,” ungkapnya.

Kata Doli, kedua pelaku ini merupakan pemain lama, namun bisa tertangkap oleh pihaknya setelah pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.

Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2, terancam hukuman penjara diatas lima tahun hingga maksimal seumur hidup.