Panas Dingin!! Kawanan Jagoan Ancam Pengunjung Kedai Pakai Busur, Diringkus Polisi
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID – Tiga orang pria merupakan kelompok geng motor, melakukan aksi teror di sebuah warung kopi, Jalan Ade Irma Nasution, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada Kamis (9/1/2025) dini hari.
Ketiga pelaku itu berhasil diringkus aparat kepolisian. Mereka ditangkap karena melakukan tindakan pengancaman terhadap pengunjung warkop dengan busur panah. Polisi berhasil meringkus tiga pelaku dari sembilan orang.
"Dari penyelidikan ada sembilan orang dan kita sudah amankan tiga orang pelaku, sisanya enam orang masih kita lakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana. Kamis (10/1/2025).
Seperti dalam rekaman video CCTV yang viral, memperlihatkan bagaimana sekelompok pemuda yang diduga anggota geng motor menyerang warkop dan mengancam pengunjung.
Mereka ketakutan dan langsung melarikan diri. Salah satu pelaku bahkan terlihat mengambil gitar di lokasi kejadian sebelum kabur.
Pelaku berhasil diringkus di sekitar Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Kamis malam, oleh unit Jatanras Polrestabes Makassar bersama Polsek Tallo.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa pelaku yang terlibat dalam penyerangan berjumlah sembilan orang, yang mengendarai sepeda motor saling berboncengan tiga.
Mereka awalnya berkumpul dan berpesta minuman keras di Jalan Panampu, Kota Makassar, sebelum melanjutkan konvoi dan melakukan penyerangan ke warung kopi tersebut.
Ironisnya, motif dari penyerangan itu adalah sekadar iseng dan untuk menakut-nakuti pengunjung warkop.
Lebih jauh dijelaskan Devi Sujana, menjelaskan bahwa setelah mabuk, para pelaku melakukan konvoi dan secara tiba-tiba menyerang pengunjung warkop.
"Motifnya hanya iseng untuk menciptakan suasana ketakutan. Setelah mereka minum minuman keras, mereka berkumpul dan langsung berupaya melakukan pembusuran terhadap pengunjung warkop. Tidak ada masalah sebelumnya, mereka juga sempat mengambil gitar di lokasi," ungkap AKBP Devi Sujana.
Ketiga pelaku yang sudah diamankan kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk kepemilikan senjata tajam dan perampasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu enam pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi penyerangan tersebut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Tallo untuk proses lebih lanjut.
Polisi berjanji akan terus mengejar sisa pelaku yang masih buron guna menuntaskan kasus ini.