Penyelenggara Pemilu di Jeneponto Terancam Sanksi: 16 Orang Diperiksa DKPP

DKPP memeriksa 16 penyelenggara pemilu
Sumber :
  • Dokumentasi DKPP

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa  16 penyelenggara pemilu. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) itu dilaksanakan hari ini. 

 

Pemeriksaan terhadap 16 penyelenggara Pemilu tersebut berdasarkan perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025. Perkara ini diadukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.

 

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan bahwa pengadu mengadukan Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) masing-masing sebagai Teradu I s.d Teradu IV. 

 

"Teradu I s.d Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 yaitu Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024," katanya, Kamis, (6/2/2025).