Jeneponto Sewa Mobil Dinas: Hemat Anggaran atau Beban Baru?
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai menerapkan kebijakan baru dengan sistem sewa kendaraan operasional untuk para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kebijakan ini dinilai lebih efisien dibandingkan dengan membeli kendaraan baru untuk menunjang kelancaran tugas para pejabat.
Kabag Umum Sekretariat Daerah Jeneponto, Paisal, menyatakan, baru kali ini, pemerintah Jeneponto menerapkan sistem sewa kendaraan.
Setidaknya, 33 unit mobil baru akan didatangkan dengan nilai sewa mencapai Rp3,5 miliar per tahun.
"Mahal kalau beli. Dengan anggaran Rp3,5 miliar, kita dapat 33 unit mobil. Kalau kita beli, anggaran Rp2,5 miliar hanya bisa dapat 3 sampai 4 mobil," ujar Paisal saat diwawancarai awak media. Rabu (5/2/2025).
Paisal menegaskan, dengan mobil sewa ini, telah melalui prosedur yang sesuai dan tidak melanggar regulasi. Bahkan, hampir seluruh daerah di Sulsel telah menerapkan kebijakan serupa.
"Iya, ada aturan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang mengatur persewaan. Hampir semua kabupaten seperti Enrekang, Parepare, bahkan Bawaslu juga melakukan hal serupa," jelasnya.
Kendaraan yang akan disewa meliputi mobil Toyota Fortuner, Rush, dan Avanza.
Mobil ini nantinya akan menggantikan 33 unit mobil lama yang telah berusia 20 tahun ke atas.
"Mobil lama yang 33 unit akan ditarik dan diganti dengan jumlah yang sama. Mobil-mobil lama ini sudah dalam kondisi tidak layak dan akan dilelang," tambah Paisal.
Kebijakan ini telah melalui tahap pembahasan dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Jeneponto.
Paisal juga menyebutkan bahwa Pemkab Jeneponto, terakhir kali pengadaan mobil baru untuk kendaraan dinas bupati pada masa kepemimpinan Iksan Iskandar.
"Sudah berapa tahun kita tidak melakukan pengadaan. Pengadaan terakhir hanya untuk mobil dinas bupati, tapi saya kurang tahu waktu pastinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Paisal menjelaskan bahwa 33 unit mobil sewa yang akan datang tetap akan menggunakan plat G, kode regional Jeneponto.
"Plat Jeneponto, dan tentu PAD (Pendapatan Asli Daerah) akan masuk ke Jeneponto," pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memastikan kelancaran operasional para pejabat di Jeneponto. (*)